
JAKARTA – NusantaraNewsElim.com
Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan penerapan regulasi rokok elektronik yang akan menyamakan pengendalian vape dengan rokok konvensional.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, hingga standar kandungan produk.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan pengaturan rokok elektronik akan mengikuti prinsip yang sama seperti rokok biasa.
“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” kata Aji dikutip Antara, Rabu (15/4).
Dalam regulasi tersebut, penggunaan rokok elektronik dilarang bagi masyarakat di bawah usia 21 tahun. Selain itu, promosi dan iklan produk vape juga akan dibatasi, termasuk di media sosial.
Produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan mengandung bahan tambahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini mulai berjalan pada Juli 2026. Saat ini, proses yang dilakukan masih dalam tahap persiapan, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” ujar Aji.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dan DPR telah menyuarakan dukungan terhadap pengetatan bahkan pelarangan vape di Indonesia.
Dukungan ini muncul setelah BNN menemukan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut vape digunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya seperti etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.
“Kami memandang bahwa jika vape dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” tegas Komjen Suyudi.
DORONGAN PENGUATAN REGULASI
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Faisal Yunus menilai regulasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti remaja.
Menurutnya, sejumlah aspek perlu mendapat perhatian lebih, seperti kemudahan akses terhadap produk vape, variasi rasa yang menarik, serta strategi pemasaran yang menyasar anak muda.
“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” kata Faisal.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, serta pengendalian iklan.(Humas Polri/M.M/Red).





