
Korban Puntung Rokok di Jalan Raya, Mahasiswa UMY Gugat Pasal UU LLAJ ke MK
Jakarta.NusantaraNewsElim.Com.
Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum ini ditempuh setelah dirinya menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengendara lain yang merokok saat berkendara.
Reihan menilai ketentuan dalam Pasal 106 UU LLAJ masih bersifat terlalu umum dan belum mampu memberikan perlindungan konkret bagi keselamatan pengguna jalan.
Pasal tersebut hanya mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, tanpa merinci secara tegas larangan terhadap tindakan berbahaya di jalan raya.
“Normanya masih kabur dan belum menyentuh praktik berisiko yang nyata terjadi di lapangan,” ujar Reihan, sebagaimana dikutip dari Antara.
Mahasiswa Fakultas Hukum UMY itu menyoroti tidak adanya pengaturan eksplisit terkait perilaku seperti merokok saat mengemudi, yang menurutnya jelas berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Pengalaman pahit itu dialami Reihan pada 23 April 2025 di jalur Pantura. Saat itu, ia melaju di belakang sebuah mobil yang pengemudinya merokok sambil berkendara. Pengemudi tersebut beberapa kali membuang abu rokok ke jalan meski telah diperingatkan.
“Pertama buang abu, saya klakson. Kedua kali buang lagi, saya klakson lagi. Ketiga kalinya, yang dibuang justru puntung rokok dan masih menyala,” ungkapnya.
Puntung rokok tersebut mengenai bagian mata, pelipis, dan tangan Reihan, membuatnya terkejut dan refleks mengurangi kecepatan. Nahas, dari arah belakang datang kendaraan lain yang langsung menabraknya hingga ia terjatuh, sementara sepeda motornya terseret ke bawah mobil.
Berkaca dari peristiwa tersebut, Reihan menilai negara belum hadir secara maksimal dalam menjamin keselamatan warga di jalan raya. Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas rasa aman serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum.
“Ketika norma hukumnya tidak tegas, negara seolah membiarkan praktik berbahaya terus terjadi dan dianggap sepele,” tegasnya.
Permohonan uji materiil tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/1) di Jakarta.
Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta agar Pasal 106 UU LLAJ dihapus, melainkan dimaknai secara bersyarat agar mencakup larangan tegas terhadap perilaku berbahaya saat berkendara.
Ia menegaskan, langkah hukum yang diambil bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi keselamatan publik secara luas.
“Ini bukan hanya soal pengalaman saya. Ini tentang hak masyarakat untuk merasa aman dan selamat di jalan raya. Keselamatan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara,” pungkasnya.
Hrs/red







