
PEKANBARU, NusantaraNewsElim.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil berinisial MA di Pekanbaru kini memasuki fase baru yang semakin menyita perhatian publik.
Berdasarkan laporan eksklusif dari media siber KlikIndonesia.co pada Selasa (31/03/2026), pihak Polda Riau mengonfirmasi bahwa penanganan perkara tersebut telah resmi dialihkan ke Polresta Pekanbaru. Langkah ini disebut dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan oleh jajaran Humas Polda Riau melalui Kaur Mitra Humas, AKP Mida Nainggolan. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah adanya verifikasi langsung oleh pihak kepolisian terkait.
“Pelimpahan ini bertujuan agar proses penanganan kasus bisa lebih efektif dan berjalan lebih cepat,” ujar perwakilan Humas dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, proses administrasi pelimpahan disebut masih berlangsung. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu penyelesaian dokumen resmi berupa Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk surat pelimpahan laporan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Muhamad Alif Septianto, S.H., menyampaikan keraguannya terhadap langkah tersebut. Ia menilai, pelimpahan kasus belum tentu menjadi solusi jika tidak diiringi dengan percepatan penanganan yang konkret.
“Jika tidak ada progres signifikan, pelimpahan ini dikhawatirkan hanya sebatas pengalihan tanggung jawab,” tegasnya.
Pihak korban juga mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini. Di antaranya Pasal 446 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 447 KUHP terkait penganiayaan, dengan pertimbangan kondisi korban yang tengah hamil tua sebagai faktor pemberat.
Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum korban memberikan batas waktu tegas kepada Polresta Pekanbaru. Mereka menuntut agar dalam waktu tujuh hari sudah ada penetapan tersangka.
“Kami memberikan waktu maksimal tujuh hari. Jika tidak ada penetapan tersangka, kami siap mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan praperadilan,” ungkap Alif.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas masyarakat. Selain menyangkut tindak kekerasan, peristiwa ini juga menyoroti perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kondisi rentan, serta menguji komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kasus secara cepat dan transparan. (PNG/Red)






