Cilegon – NusantaraNewsElim.com
Dalam rangka mendukung program Gerakan Indonesia ASRI, Polda Banten melaksanakan penanaman 1.000 pohon di kawasan Situ Rawa Arum pada Jum’at (17/04-2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan, Walikota Cilegon Robinsar, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, serta Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa kegiatan penanaman 1.000 pohon tersebut dilaksanakan di lahan seluas 2 hektare.
“Kegiatan penanaman 1.000 pohon di Kawasan Situ Rawa Arum Cilegon merupakan bagian dari kontribusi dalam mendukung program pemerintah, khususnya Gerakan Indonesia ASRI,” ujarnya.
Selanjutnya, Irjen Pol Hengki menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto saat Rakornas menekankan penanganan masalah lingkungan harus dilakukan secara terintegrasi dan berbasis teknologi hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Sejalan dengan itu, Gerakan Indonesia ASRI bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang Aman, Sehat, Bersih, dan Indah, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat,” jelasnya.
Kapolda Banten mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan serta membiasakan memilah sampah organik dan anorganik karena memiliki nilai ekonomis.
“Kita juga perlu menghidupkan kembali budaya menanam pohon guna menjaga keindahan dan kualitas udara agar tetap sehat. Selain itu, Polda Banten dan jajaran terus bergerak untuk masyarakat melalui program Jembatan Merah Putih Presisi, penanaman pohon, serta perbaikan rumah tidak layak huni dan fasilitas pendidikan dengan melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat,” ajaknya.
Diakhir, Irjen Pol Hengki mengimbau kepada para pengusaha tambang yang memiliki izin agar melaksanakan reboisasi.
“Pengusaha tambang yang berizin wajib melaksanakan reboisasi setelah memanfaatkan hasil tambang. Penanaman pohon menjadi simbol komitmen menjaga kelestarian lingkungan. Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi pidana,” tutupnya (Bidhumas/M.M/Red).






