Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tawuran Pelajar Berujung Maud Di Sukadiri

oleh

Tangerang – NusantaraNewsElim.com

Polresta Tangerang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar berinisial NAW (16), Jumat (17/04/2026), bertempat di Lobi Mapolresta Tangerang.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi jajaran, di antaranya Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, Wakasat Reskrim AKP Maskuri, Kasi Humas IPDA Sandro Tree Bahara, serta Kanit Reskrim Polsek Mauk IPDA Aji Solehudin.

Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi tawuran antar kelompok pelajar yang terjadi pada Selasa malam, 7 April 2026, di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

“Korban terjatuh dari sepeda motor saat dikejar oleh kelompok lawan, kemudian mengalami pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya,” jelas Kapolresta.

Jasad korban sendiri ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 9 April 2026, di aliran Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, dengan luka pada bagian dada dan tangan.

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Resmob Polda Banten, polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku. Seluruh pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan identitasnya dirahasiakan.

“Masih terdapat satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku utama pembacokan,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian milik korban, serta hasil visum medis dari RSUD Balaraja.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolresta Tangerang juga mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, guna mencegah terjadinya aksi serupa.

“Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh 17 awak media tersebut berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai.(Humas Polresta Tangerang/M.M/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *