
Serang – NNE.COM
Kapolsek Ciruas Kompol Salahudin S.Sos, M Si, bersama Kasat reskrim Polres Serang yang diwakili Kasi Pidum didampingi Kanit reskrim Yugo dan anggota Polsek Ciruas, Jum,at( 24/04-2026) di halaman Polsek Ciruas, adakan confrensi pers, terkait penangkapan dua bandit spesial bersenjata api pencurian kenderaan bermotor(ranmor) diwilayah hukum Polsek Ciruas.
Kepada wartawan Kapolsek menjelaskan; Kronologis dan modus pencurian yang dilakukan kedua pelakui, Hasan Basri(25) dan Aiko Swari(27). Korban yang kehilangan sepeda motornya ketika diparkir didepan Apotik Gama Ciruas, hendak membeli obat, sekira pukul 20.30 wib. Usai keluar beli obat dari apotek korban tidak melihat motornya ditempat parkir, secepat itu korban melaporkan kepolsek Ciruas yang hanya berjarak kurang lebih 60 meter dari tempat kejadian perkara(TKP).
Petugas Polsek Ciruas menerima laporan warga kehilangan motor, anggota reskrim Polsek Ciruas dengan gerak cepat melakukan penyidikan dan mengumpulkan keterangan di TKP, serta melakukan pengejaran, ke arahan Kota Serang.
Menurut Salahudin, pelaku menggunakan kunci leter T dan melengkapi dirinya dengan senjata api yang disewa dari seseorang yang sekaligus menjadi penadah motor curian tersebut. ” Pelaku hanya butuh waktu dua(2 ) menit merusak kunci kontak motor dengan kunci T yang digunakannya, kemudian membawanya kabur.
Anggota berhasil membuntuti pelaku, masuk salah satu ruko di sekitar pusat perbelanjaan yang tidak jauh dari pintu tol Serang Timur. Ketika anggota akan menyergapnya, pelaku menodongkan senjata api dan melarikan diri hingga petugas kehilangan jejak di Desa Barengkok Kecamatan Kibin.
Namun petugas tidak mau kehilangan buruaannya meminta bantuan team Resmob Polres Serang untuk melakukan pengejaran dan penyergapan.
Tidak sampai memakan waktu 24 jam team gabungan reskrim Ciruas dan resmob polres Serang berhasil mengendus persembunyian pelaku di kontrakan pamannya. Setelah polisi berhasil mengamankan kedua pelaku,menggeledah satu ruang kontrakan kosong yang dijadikan tempat penyimpanan motor hasil curian dan ditemukan 2 pucuk senjata api dengan 12 butir peluru yang belum sempat digunakan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya; 5 sepeda motor jenis metic, dengan berbagai merek, 1 kunci leter T, 2 helm dan baju kaos yang diduga digunakan pelaku sesuai hasil rekaman dari CCTV, 1Tas Rangsel, 1 golok dan 2 senpi dengan peluru 12 biji.
Masih menurut Kompol Salahudin, setelah dilakukan pendalaman, senpi disewa dari, BF dengan perhitungan bagi hasil Rp.600-1 juta yang diambil dari hasil sepeda motor yang dijual.
“Dari penjualan 2 motor dengan harga 6 juta, Rp.1600 sewa senjata api sehingga Rp.4.400.000,- ditranfer ke rekening pelaku”. Urai.Kapolsek.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477, 306 UU RI No.1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara.
Diakhir Kapolsek berharap kepada masyarakat untuk lebih berhati hati jika memarkirkan kendaraannya, sebaiknya selalu menggunakan kunci pengaman ganda, karena pelaku curanmor hanya dengan waktu 1 menit dapat menguasai kendraan,ketika menggunakan kunci ganda tentu dapat memperlambat atau mengurangi niat pelaku curanmor melakukannya aksinya. Tandas Salahudin.(M.M).







