
Serang – NNE.COM
Upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam kelancaran lalu lintas Lantas Polsek Kragilan dan Satlantas Polres Serang secara rutin melaksanakan pelayanan pengaturan lalu lintas, adapun lokasi yang setiap hari di lakukan untuk gatur oleh petugas lantas yaitu disejumlah titik rawan kemacetan seperti jembatan sentul kragilan serang karena diwilayah tersebut terbagi empat jalan baik dari arah kiri ada dua jalan yang ditengah tengah terbelah oleh air sungai Ciujung atau arah kanan pun seperti itu terbagi dua jalan, kebetulan aktivitas masyarakat pada pagi hari sangat padat banyaknya kendaraan karyawan yang akan berangkat kerja kebeberapa perusahaan, anak anak yang akan berangkat ke sekolah, para mahasiswa yang akan berangkat kuliah, dan ada juga warga yang akan berangkat berjualan.
Pengaturan lalu lintas oleh jajaran kepolisian lantas Polsek kragilan dan satlantas polres Serang Polda Banten, Selasa (28/4/2026) Kegiatan gatur dilaksanakan setiap pagi hari mulai pukul 06.00 Wib hingga menjelang jam masuk sekolah dan jam masuk kerja pabrik dan perkantoran.
Pelaksanaan gatur pagi ini menjadi bagian dari pelayanan publik Polri, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan serta mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas di pagi hari yang merupakan jam sibuk.
Panit Lantas Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten IPDA Nana Jumhana menyampaikan pada awak media
” Kami dari unit lantas Polsek Kragilan bersama Satlantas Polres Serang saat ini sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas demi kelancaran dan di jembatan sentul terutaman wilayah hukum Polsek Kragilan, anggota lantas yang kami turunkan berjumlah dua personil dari lantas Polsek kragilan dan dua personil dari Satlantas Polres Serang,” Ungkapnya.
” Alhamdulillah untuk saat ini saat bertugas tidak ada kendala karena personil sudah mempersiapkan diri dalam hal pengaturan lalu lintas, harapan kami unit lantas Polsek Kragilan mewarnai Satlantas Polres Serang untuk masyarakat untuk mematuhi tata tertib dalam berlalu lintas artinya baik kendaraan roda dua atau roda empat selalu menjaga dan mematuhi aturan lalu lintas yang sesuai berlaku sesuai UU No.22 tahun 2009,” Tambahnya.(Humas Polres Serang/M.M/Red).







