
SERANG – NNE.COM
Sat Samapta Polres Serang melalui Regu 2 Patroli melaksanakan penertiban terhadap kendaraan sumbu 3 yang terparkir di bahu jalan sepanjang Simpang Cimiung hingga depan PT Dewi Beton Indonesia, Jalan Raya Serang-Jakarta, Minggu (10/05/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 12.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kasat samapta Akp. Eka Jatnika, S.A.P. Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat serta mengantisipasi potensi kemacetan dan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Kasat Samapta Polres Serang menyampaikan bahwa bahu jalan bukanlah tempat parkir kendaraan besar, terutama truk sumbu 3, karena dapat menghalangi pandangan, Penyempitan Jalan dan merusak bahu jalan serta dapat memicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami menyisir sepanjang Simpang Cimiung hingga depan PT Dewi Beton untuk meminta para pengemudi truk yang parkir sembarangan agar segera pindah ke area parkir resmi atau melanjutkan perjalanan. Langkah ini untuk memastikan situasi kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Eka
.Selain melakukan penertiban, anggota Patroli Sat Samapta Polres Serang juga memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pengguna jalan agar selalu berhati-hati dalam berkendara. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan gangguan kamtibmas ke layanan kepolisian 110 Polres Serang.
Kegiatan ini merupakan wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan, sekaligus menegaskan aturan bahwa bahu jalan raya Serang-Jakarta harus bebas dari parkir liar kendaraan sumbu 3. Situasi selama kegiatan berjalan aman dan tertib.(Humas Polres Serang/M.M/Red).






