
SERANG – NNE.COM
Polsek Carenang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini warung penjual Miras yang berkedok toko jamu jadi sasaran target operasi.
Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026 itu, petugas menyisir titik lokasi yang menjadi sarang penjualan minuman keras.
Sejumlah personel Polsek diterjunkan untuk melakukan patroli di beberapa titik rawan aksi kejahatan dan rawan peredaran miras.
Personil Polsek Carenang berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai merek dari sebuah warung penjual minuman beralkohol tanpa izin edar.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna menegaskan bahwa operasi pekat dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga Kamtibmas, diantarnya adalah memberantas peredaran minuman keras yang kerap meresahkan masyarakat dan menjadi pemicu terjadinya gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna
Tak hanya menyasar peredaran miras, petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan jalanan jalanan, penyalahgunaan narkoba hingga aksi premanisme.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu menggencarkan operasi pekat secara rutin hal itu dilakukan guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Carenang, Polres Serang.
“Kami akan menggencarkan operasi pekat di wilayah kami, salah satunya adalah soal peredaran Miras yang membuat keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada penjual miras agar tidak lagi menjual miras di wilayah hukum Polsek Carenang.
Selain itu, dalam menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif Kapolsek Carenang memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk menghubungi call center 110 bila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kekantor polsek atau menghubungi Call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal,” pungkasnya.(Humas Polres Serang/M.M/Red).







