
SERANG – NNE.COM
Polres Serang melalui Polsek Ciruas melaksanakan pengamanan kegiatan penyegelan kios penjual minuman keras (miras) jenis tuak/lahang di Jalan Raya Jakarta-Serang, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (26/05/2026).
Pengamanan dilakukan guna memastikan kegiatan penegakan ketertiban umum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Drs. Subur Prianto, M.Si., dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Ciruas.
Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, personel Polres Serang bersama jajaran Polsek Ciruas, bersinergi dengan unsur TNI, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan, serta Pemerintahan Desa untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses penyegelan berlangsung.
Kapolsek Ciruas, Kompol Salahuddin, bersama personel pengamanan hadir langsung di lokasi guna melakukan monitoring serta memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap jalannya kegiatan.
“Kehadiran aparat kepolisian bertujuan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan mencegah terjadinya gesekan maupun gangguan dari pihak-pihak tertentu”. Ucap,Kapolsek.
Adapun kios yang disegel merupakan tempat penjualan minuman keras jenis tuak/lahang milik, Jacklyn. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang setelah sebelumnya memberikan tiga kali surat peringatan atau teguran kepada pemilik kios.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan keamanan. Kegiatan penyegelan selesai pada pukul 10.40 WIB.
Kapolsek Ciruas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Serang.
Sementara itu Kepala desa (Kades) Kaserangan, Edi Sayung,SH, beberapa hari sebelum dilaksanakan penyegelan kios penjualan miras jenis tuak/lahang diwilayahnya, mengatakan; Bahwa pihaknya sebagai unsur pemerintahan Desa Kaserangan, sudah mendapat informasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan melakukan penertiban penyalah gunaan peredaran miras di wilayah Kecamatan Ciruas.
Menurut Edi, tindakan penertiban (penyegelan) yang dilakukan Pemkab Serang, melibatkan pihak terkait, Satpol PP Kabupaten Serang, unsur Muspika Ciruas dan Polres Serang, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan penyalah gunaan peredaran miras,yang berpotensi terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat(Kamtibmas) dan penegakan keteriban umum.ujarnya.

“Penyegelan kios miras, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan gangguan stabilitas Kamtibmas akibat penyalahgunaan peredaran miras dan sudan mendapat surat peringatan 3 x kepada pemilik kios untuk menghentikan kegiatannya berjualan miras, karena diduga kuat yang mengkonsumsi miras tersebut, banyak dikalangan remaja,bahkan anak sekolah yang sangat meresahkan masyarakat”. urai Edi Sayung.
Kami pemerintahan Desa Kaserangan mendukung langkah atau tindak lanjut pemerintah Kabupaten (Pemkab)Serang menertibkan bahkan menutup kios penjualan miras,karena hal ini adalah respon atau tindakan nyata pemerintah memutus rantai penyalah gunaan peredaran jenis minuman keras di wilayah Kecamatan Ciruas. tegas Edi Sayung.
(Humas Polres Serang/M.M/Red).






