
Serang – NNE.COM
Pemerintah Kabupaten Serang akan segera melakukan penutupan Perusahaan PT Dadi Carbontech Indonesia Yang berlokasi Di Kampung Solor RT 20 RW 08 Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Banten.
Hal Ini Disampaikani Asda 1, Syamsudin, mewakili Bupati Serang Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, yang tidak dapat hadir karena ada urusan mendesak dan tidak bisa ditinggalkan. Dalam kesempatan tersebut hadir Ade Sopian, Kabid Lingkungan Hidup, Haryadi Kepala Kesbangpol, Ade Sopian, kadis DPMPTSP dan Subur Priyanto Kasatpol PP yang diwakili Kabid penegakan hukum Kabupaten serang, pada saat Audensi di Aula Setda kabupaten serang Selasa (05/05/25).
Dalam kesempatan tersebut Asda I Syamsudin, Meminta Tiga Dinas yang berkaitan dengan Perusahaan PT Dadi Carbontech Indonesia untuk segera berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten mengingat perusahaan tersebut berstatus Penaman Modal Asing( PMA).
“Dinas Perijinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP secepatnya berkordinasi dengan dinas terkait di Pemprov. Banten. Jika sudah berkordinasi dengan pemprop Banten dan setelah kordinasi Supaya perusahaan tersebut segera ditutup permanen jika memang benar dari 24 item perijinan tidak dilakukan.
“Saya minta kedepan nanti jika ada perusahaan yang diduga bermasalah baik dari perijinan maupun segi lingkungan. Tiga dinas yang ada di kabupaten serang harus turun bareng jangan sendiri-sendiri”. Pungkasnya
Ade Sopian, Kabid Lingkungan hidup, menjelaskan, kami sekitar hari kamis yang lalu berupaya melakukan monitoring langsung ke lapangan, dan terbukti perusahaan tersebut melakukan banyak pelanggaran dan didapati adanya pencemaran udara sesuai hasil laporan dari warga yang kami terima. Namun karena perusahaan berstatus PMA mereka sedang mengurus ijin di provinsi. Namun demikian kita tetap melakukan berita acara dimana dalam berita acara tersebut untuk dilakukan penutupan dan saat ini sedang berproses penandatanganan kepala dinas untuk di sampaikan ke Provinsi Banten.(Red).






