Dedi Mulyadi Turun Tangan di Pantura: Aktivitas Penyapu Koin Diminta Berhenti, Ini Besaran Kompensasinya

oleh
Dedi Mulyadi Turun Tangan di Pantura: Aktivitas Penyapu Koin Diminta Berhenti, Ini Besaran Kompensasinya
Dedi Mulyadi Turun Tangan di Pantura: Aktivitas Penyapu Koin Diminta Berhenti, Ini Besaran Kompensasinya

NusantaraNewsElim.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas di jalur Pantura Jawa Barat menjelang arus mudik Idul Fitri 2026. Ia meminta para penyapu koin yang biasa muncul di bahu jalan untuk menghentikan aktivitasnya demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas pemudik.

Fenomena warga yang “menyapu” uang koin di kawasan Jembatan Sewo, perbatasan Kabupaten Indramayu dan Subang, menjadi sorotan karena dinilai berpotensi menghambat arus kendaraan dan membahayakan pengendara sendiri. Untuk itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus dihentikan sementara selama periode arus mudik dan arus balik.

Kompensasi Rp50 Ribu per Hari Selama 12 Hari

Sebagai alternatif penertiban, pemerintah provinsi memberikan kompensasi berupa uang tunai kepada warga yang biasanya terlibat dalam aktivitas ini agar mereka tidak lagi berada di pinggir jalan selama masa mudik. Skema kompensasi yang disiapkan adalah Rp50.000 per orang per hari selama 12 hari, sehingga totalnya mencapai Rp600.000 untuk setiap orang yang terdata dan memenuhi syarat.

Program ini mencakup enam hari sebelum hari raya Idul Fitri dan enam hari setelahnya, sebagai langkah untuk memastikan bahwa kegiatan penyapu koin benar‑benar dihentikan dalam periode genting tersebut.

Penertiban dan Pendataan Warga

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bekerja sama dengan aparat desa setempat untuk mendata warga yang biasanya melakukan aktivitas di jalur Pantura tersebut. Pendataan ini bertujuan agar pemberian kompensasi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, fenomena penyapu koin sering kali menarik warga dari berbagai desa untuk ikut mengambil bagian, terutama karena tradisi tahunan ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kondisi ini membuat pendataan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.

Tujuan Utama: Arus Mudik dan Keselamatan

Langkah yang ditempuh Gubernur Dedi Mulyadi ini bertujuan ganda: selain untuk menertibkan aktivitas yang dinilai mengganggu arus lalu lintas, juga untuk meningkatkan keselamatan masyarakat. Aktivitas turun ke badan jalan saat volume kendaraan tinggi dianggap memiliki risiko kecelakaan yang cukup serius, sehingga pemerintah memilih memberikan insentif finansial ketimbang tindakan represif.

Dengan pemberian kompensasi tersebut, diharapkan warga yang selama ini menunggu uang recehan di tepi jalan bisa menghentikan kegiatan berbahaya dan memilih tetap berada di rumah selama periode puncak arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *